Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Alur Bagan Penanganan Pelanggaran Pemilihan

A.Pengertian Pelapor, Terlapor, Temuan dan Laporan

  1. Pelapor

   Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari :

  • Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
  • Pemantau Pemilu, dan/atau
  • Peserta Pemilu.
  1. Terlapor

   Terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan Pelanggaran pemilu.

  1. Temuan

   Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.

  1. Laporan

   Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan       terjadinya pelanggaran Pemilu.

 B. Syarat laporan

  1. Syarat formal
  • pihak yang berhak melaporkan;
  • waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
  • keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
  • kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan
  • tanggal dan waktu Pelaporan.

    2. Syarat materil

  • identitas Pelapor;
  • nama dan alamat terlapor;
  • peristiwa dan uraian kejadian;
  • waktu dan tempat peristiwa terjadi;
  • saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
  • barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

 C. Waktu, Hari pelaporan

Waktu kejadian Pengawas Pemilu berguna dalam melaksanakan kewenangannya untuk menegakkan hukum pemilu secara materil.

  1. Waktu laporan

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

  1. Hari

Hari adalah hari menurut kalender, sedang dalam proses penanganan pelanggaran pemilu adalah hari kerja

 D. Kajian

Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah

Hasil Kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai:

  1. Pelanggaran Pemilu/pemilihan;
  2. Bukan pelanggaran Pemilu/pemilihan; atau
  3. Sengketa Pemilu/pemilihan.

Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud berupa:

  1. pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
  2. pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau
  3. tindak pidana Pemilu.

E. Jenis-jenis pelanggaran pemilu

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.jenis-jenis pelanggaran pemilu adalah sebagai berikut :

  1. Pelanggaran administrasi

Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

  1. Pelanggaran Tindak pidana pemilu

Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

  1. Pelanggran kode etik pemilu

Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

 F. Penerusan pelanggaran

Pengawas pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran  diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut

  1. Pelanggaran administrasi pemilu

Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan. khusus untuk Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.

  1. Pelanggaran pidana pemilu

Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya.

  1. Pelanggaran kode etik pemilu

Rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh pengawas pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.

Naskah Informasi terkait Sengketa Pemilu di Bawaslu

 

SENGKETA PROSES PEMILU

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU lkbupaten/Kota.

Permohonan penyelesaian sengketa prroses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat pemohon;
  2. pihak termohon; dan
  3. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

 

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:

  1. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
  2. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:

  1. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  3. penetapan Pasangan Calon.

Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat

dipertanggungjawabkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.

 

 

© 2016 Bawaslu Provinsi Bengkulu