Bengkulu, DKPP – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (1/2). Sidang digelar di Kantor Bawaslu Prov. Bengkulu dan dipimpin Ketua DKPP, Harjono didampingi Sakroni (TPD unsur tokoh masyarakat), Zainan zagiman (TPD unsur KPU) dan Ediansyah Hasan (TPD unsur Bawaslu).
Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan yakni Erina Okriani, Noor Muhammad Tomi, dan Azez Digusti diadukan terkait tahapan seleksi calon anggota panwascam. Para Teradu diduga telah mengubah hasil tes tulis dan meloloskan meluluskan calon anggota panwascam yang terlambat melengkapi syarat administrasi. Selain itu para Teradu juga didalilkan meloloskan calon anggota panwascam yang terindikasi terlibat partai politik.
“Para Teradu ini telah meloloskan anggota panwascam atas nama Heti Kus Endang dan Saudara Nito, padahal dua orang tersebut pernah diberhentikan sebagai panwascam karena memihak pada salah satu calon,” ungkap Ahmad Basyuni, Pengadu dalam perkara nomor 17/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalil aduan Pengadu dibantah oleh para Teradu. Menurut Teradu, Panwas Kab. Bengkulu Selatan tidak mengetahui adanya calon anggota panwascam yang terlibat partai politik karena tidak ada laporan dari masyarakat dalam tahapan masukan mengenai calon yang lolos seleksi. Bahkan dalam SIPOL Partai Golkar Kab. Bengkulu Selatan yang diajukan sebagai bukti Pengadu, tidak ditemukan nama Heti Kus Endang dalam kepengurusan.
“Jika dilihat dengan cermat dari alat bukti Pengadu dengan kode P-9, secara terang dan nyata tidak ditemukan adanya nama Heti Kus Endang yang saat ini adalah Panwascam Kecamatan Jeruk Nipis, dalam keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan,” bela Erina.
Diterangkan lebih lanjut oleh Erina, bahwa dalam proses seleksi ada surat pernyataan yang harus diisi tiap peserta yang menyatakan tidak terlibat partai politik. Sehingga jika dikemudian hari terbukti maka seharusnya menjadi tanggung jawab dari calon anggota panwascam itu sendiri.
Perkara ini mendapat perhatian serius dari Ketua Majelis Harjono. Menurutnya penyelenggara Pemilu harus teliti, cermat dan profesional dalam menjalankan tahapan Pemilu.
“Perkara ini merupakan sebuah peringatan bagi Panwas Kab. Bengkulu Selatan agar bekerja secara profesional untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik,” pesan Harjono.[Bahan: Bahtera Penulis: Prasetya]
Sumber : http://dkpp.go.id/index.php?a=detilberita&id=2803