Bengkulu, Jumat (19/01/2018), Panwaslu Kota Bengkulu, melaksanakan Kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Untuk Pengawasan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Tahun 2019 Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Se- Provinsi Bengkulu” Yang Bertempat di Hotel Santika Bengkulu.
Rakor ini di agendakan selama 3 hari dari tanggal 2 s.d 4 Februari 2018 dengan peserta Rakor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan Staf Pengawasan Kabupaten/Kota Se Provinsi Bengkulu yang membidangi Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
Pembukaan Rakor dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2018, yang dibuka sekaligus memberikan sambutan dan arahan kepada peserta Rakor olegh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bapak Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. Turut dihadiri pula koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Ibu Patimah Siregar, M.Pd, serta seluruh Tim Asistensi, Para Kasubbag dan Staf dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. dan yang menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Untuk Pengawasan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Tahun 2019 Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Se- Provinsi Bengkulu yaitu Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Siti Buroro yang membidangin Teknis Pemuktahiran Daftar Pemilih, S.Ag., M.Si. , Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Ediansyah Hasan, SH., MH. dan Ibu Patimah Siregar, M.Pd.
Penulis/Foto: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu