Profil Bawaslu Bengkulu
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
Visi
Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya
Misi
Profile Bawaslu Provinsi Bengkulu
Alamat Kantor Bawaslu Provinsi
NO | PROVINSI | ALAMAT KANTOR/FAX |
---|---|---|
1. | Bengkulu | Jalan Indra Giri No. 01 Padang Harapan Bengkulu, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225
Email : set.bengkulu@bawaslu.go.id |