Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Profil Bawaslu Bengkulu

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu bertugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

Visi

Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya

Misi

Profile Bawaslu Provinsi Bengkulu
Alamat Kantor Bawaslu Provinsi
NO PROVINSI ALAMAT KANTOR/FAX
1. Bengkulu Jalan Indra Giri No. 01 Padang Harapan Bengkulu, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225

Email : set.bengkulu@bawaslu.go.id

© 2016 Bawaslu Provinsi Bengkulu