Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas

  Bawaslu Provinsi bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi

terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan
  2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
  2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata  cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
  4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi
  5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suarahasil Pemilu;
  8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  12. penetapan hasil pemilu anggota DPRD provinsi;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggarannetralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalamkegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta

f. melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensiarsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(A)  Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(B)  Dalam melakukan penindakan pelanggaran PemiluBawaslu Provinsi bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

 

(C)  Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemiluBawaslu  Provinsi bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonansengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

 

  Bawaslu Provinsi berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  4. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;
  7. mengoreksi rekomendasi Bawaslu kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  Bawaslu Provinsi berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

  1. pelanggaran Pemilu; dan
  2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
  3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  5.  pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil Pemilu;
  7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya
  8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;
  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam   kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah  kabupaten/kota; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

 

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan  pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran  Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik  Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

   Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa  proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

   Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
  2. sementara dan daftar pemilih tetap;
  3. pelaksanaan kampanye;
  4. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  5. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  6. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  7. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
  9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  1. putusan DKPP;
  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

f. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Panwaslu Kecamatan berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  4. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  7. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

   Panwaslu  Kecamatan berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
  2. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  3. pelaksanaan kampanye;
  4. pendistribusian logistik Pemilu;
  5. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  7. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
  8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  9. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  11. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
  12. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
  13. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan  jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  15. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:

  1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:

  1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  Pengawas TPS bertugas mengawasi:

  1. persiapan pemungutan suara;
  2. pelaksanaan pemungutan suara;
  3. persiapan penghitungan suara;
  4. pelaksanaan penghitungan suara; dan
  5. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

 

  Pengawas TPS berwenang:

  1. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  2. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

  Pengawas TPS berkewajiban:

  1. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
  2. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

© 2016 Bawaslu Provinsi Bengkulu