Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi
terhadap:
- pelanggaran Pemilu; dan
- sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
- pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
- penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi
- pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suarahasil Pemilu;
- penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- penetapan hasil pemilu anggota DPRD provinsi;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggarannetralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalamkegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
f. melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensiarsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(A) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
(B) Dalam melakukan penindakan pelanggaran PemiluBawaslu Provinsi bertugas:
- menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
- merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
(C) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemiluBawaslu Provinsi bertugas:
- menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- memverifikasi secara formal dan materiel permohonansengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
- melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
- memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
Bawaslu Provinsi berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;
- mengoreksi rekomendasi Bawaslu kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi berkewajiban :
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
- mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
- pelanggaran Pemilu; dan
- sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
- penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
- pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil Pemilu;
- pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
- putusan DKPP;
- putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
- merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
- melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
- memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
- menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
- sementara dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- putusan DKPP;
- putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
- keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
f. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan;
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
- mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
- mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:
- menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:
- menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
- persiapan pemungutan suara;
- pelaksanaan pemungutan suara;
- persiapan penghitungan suara;
- pelaksanaan penghitungan suara; dan
- pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas TPS berwenang:
- menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
- menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS berkewajiban:
- menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.