Lompat ke isi utama

Berita

12 Bakal Calon DPD Provinsi Bengkulu Dinyatakan Memenuhi Syarat

12 Bakal Calon DPD Provinsi Bengkulu Dinyatakan Memenuhi Syarat
12 Bakal Calon DPD Provinsi Bengkulu Dinyatakan Memenuhi Syarat   Bengkulu , Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan dan Sub-Koordinator Humas dan Hubal Elvis Masril beserta Staf Humas mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu terkait Rapat Pleno Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu. Kegiatn ini juga diikuti oleh 12 Bakal Calon DPD RI Bengkulu yang diwakili oleh LO cslon masing-masing DPD. Pelaksanaan kegiatan di Hotel Santika Kota Bengkulu. Selasa, (11/4/2023).   Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, dalam sambutannya menjelaskan terkait rangkaian dukungan perseorangan DPD sudah di penghujung. Ia Juga mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir karena pleno ini harus dihadiri oleh semua yang terlibat di pencalonan perseorangan DPD.   Selanjutnya Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menyampaikan hasil proyeksi dukungan masing-masing Bakal Calon Anggota DPD. Dari hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Bacalon DPD yaitu ada 12 calon yang memenuhi syarat : 1. Abdul Kharis Ma'mun 2. Ahmad Kanedi 3. Andrian Wahyudi 4. Def Tri Hardianto 5. Destita Khairilisani 6. Edi Agusdin 7. Elisa Ermasari 8. Imron Rosyadi 9. Leni Haryati Jhon Latief 10. Patrice Rio Capella 11. Rahiman Dani 12. Sultan Baktiar Najamudin Dari 12 Bakal Calon DPD dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon Anggota DPD Provinsi Bengkulu. Acara selanjutnya penyerahan Berita acara kepada masing-masing calon DPD Yang diwakili oleh LO, dan terakhir penyerahan Berita Acara seluruh calon DPD Provinsi Bengkulu.   (Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle