Abdul Haris Makmun Serahkan Berkas Syarat Pencalonan Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat
|
Abdul Haris Makmun Serahkan Berkas Syarat Pencalonan Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Abdul Haris Makmun Serahkan Berkas Syarat Pencalonan Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Awasi Secara Langsung Dan Melekat di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (9/5/2024).
Anggota Bawaslu Bengkulu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Natijo Elem dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Dodi Herwansyah turun langsung mengawasi proses pendaftaran Abdul Haris. Demikian pula dengan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, Koordinator Sub bagian Humas dan Hubal Elvis Masril serta staf yang memantau penuh seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Abdul Haris Makmun dalam sambutannya mengapresiasi kerjasama dan kerja kerja KPU selama ini yang dinilainya bagus. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menjelaskan “Proses penyerahan persyaratan ini di mulai tanggal 1 Mei dan akan berakhir di tanggal 14 Mei 2023. Kami mohon kerjasama seluruh elemen mulai dari jajaran KPU, Peserta maupun Bawaslu agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar. Berkas pencalonan ini akan diperiksa dan apabila ada kekurangan maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.,†ucap Irwan.
Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON KPU dan Tim LO Abdul Haris Ma'mun melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang diunggah di SILON. Usai diperiksa oleh KPU Provinsi Bengkulu, berkas dinyatakan lengkap dan diterima.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

