Lompat ke isi utama

Berita

Abhan : Cegah Konflik Pilkada, Berikan support maksimal terhadap kerja pengawasan !

Abhan : Cegah Konflik Pilkada, Berikan support maksimal terhadap kerja pengawasan !
Bandung, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan menyatakan pentingnya pencegahan konflik Pilkada melalui dukungan penuh antar sesama pengawas Pemilu. Abhan menyampaikan hal ini di forum kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di G.H. Universal Bandung, Jawa Barat, (17 – 19 Februari 2020). Menurut Abhan pencegahan konflik Pilkada adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya sepihak oleh bagian-bagian atau divisi tertentu, tetapi juga seluruh elemen pengawas pemilu. Meski memang tampuk pemegang pengawasan ada di Koordinator Divisi, namun upaya pencegahan tersebut tidak akan dapat dilakukan jika hanya mengandalkan seorang atau dua orang saja. Oleh karena itu diperlukan supporting yang maksimal dari Kepala Bagian (Kabag) terhadap Koordinator Divisi (Kordiv) dalam melakukan kerja pengawasan. Masih terkait dengan pencegahan Pilkada, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin di kegiatan ini juga menyampaikan agar Bawaslu Provinsi dapat menghimbau atau menyampaikan surat pencegahan terhadap jajaran KPU terkait beberapa aturan yang masih terdapat multitafsir. Disamping itu La Bayoni selaku Karo TP3 Bawaslu RI berharap melalui kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi dan jajaran dibawah dapat melakukan pemetaan terhadap potensi yang mungkin terjadi dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Untuk diketahui, Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan mengundang Anggota Bawaslu Provinsi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kabag Pengawasan dan Humas/Kasubag TP3 serta staf se-Indonesia. Hadir pula narasumber dari Anggota KPU RI, Kemendagri dan Akademisi. Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle