Lompat ke isi utama

Berita

Abhan: Kepatuhan Protokol Kesehatan Syarat Terlaksananya Pilkada 2020

Abhan: Kepatuhan Protokol Kesehatan Syarat Terlaksananya Pilkada 2020
Bengkulu Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan salah satu syarat terlaksananya Pilkada 2020 adalah adanya kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu dikatakannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada 2020 di Sawah Resto, Bengkulu Utara, Sabtu (21/11/2020). "Saya yakin dan percaya gelaran Pilkada kali ini akan berjalan dengan sukses dan lancar dengan syarat baik penyelenggara maupun masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," ucap Abhan. Untuk memastikan proses pengawasan berjalan dengan lancar sekaligus mencegah kekhawatiran akan penyebaran Covid-19, Ketua Bawaslu RI itu juga meminta kepada seluruh penyelenggara yang terlibat dalam proses pemungutan suara harus di rapid terlebih dahulu. "Ini bagian yang sangat penting. Sehingga masyarakat pun tidak was-was datang ke TPS karena penyelenggara yang bertugas sudah dipastikan kesehatannya. Selain itu handsanitizer, masker dan penerapan jaga jarak harus selalu dilakukan," imbuhnya. Apabila terdapat pelanggaran salah satunya terhadap pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini, Bawaslu akan bertindak tegas dengan memberikan surat peringatan hingga rekomendasi ke KPU untuk pengurangan masa kampanye Paslon. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle