Lompat ke isi utama

Berita

Anggota DKPP RI, Ibu Ida Budhiarti menjadi Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik di Bengkulu

Anggota DKPP RI, Ibu Ida Budhiarti menjadi Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik di Bengkulu
Bengkulu, 03 April 2018 - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang IT Mapolda Bengkulu. Sidang pemeriksaan tersebut merupakan hasil aduan dari Pengadu Bapak Melyan Sori dengan Teradu I, II dan III adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bengkulu serta Teradu IV sampai VIII adalah Ketua  dan Anggota KPU Kota Bengkulu. Aduan yang diadukan oleh Pengadu tersebut untuk Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bengkulu adalah mengenai adanya hal yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Teradu I,II dan III dalam melakukan penanganan pelanggaran atas laporan terkait mutasi yang dilakukan Petahana yang telah dilaporkan Pengadu di Panwaslu Kota Bengkulu. Sedangkan aduan Pengadu untuk Teradu IV sampai VIII adalah terkait penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Periode 2018-2023. dalam sidang tersebut dari DKPP RI hadir langsung Anggota DKPP RI, Ibu Ida Budhiarti yang didampingi oleh Tim Ahli DKPP RI Bapak Rahmat Jassin, Kabag Umum DKPP RI Bapak Haidir Yusuf beserta tiga Staf DKPP RI. Untuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu hadir langsung Bapak Ediansyah Hasan dari unsur Bawaslu Provinsi, Bapak Zainan Sagiman dari unsur KPU Provinsi dan Ibu Wismalinda Rita dari unsur Tokoh Masyarakat.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle