Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Penyortiran Surat Suara PSU, Bawaslu Provinsi Bengkulu temukan Surat Suara Rusak

Awasi Penyortiran Surat Suara PSU, Bawaslu Provinsi Bengkulu temukan Surat Suara Rusak
Awasi Penyortiran Surat Suara PSU, Bawaslu Provinsi Bengkulu temukan Surat Suara Rusak   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna memastikan surat suara pemungutan suara ulang dalam keadaan baik, KPU Provinsi Bengkulu melakukan penyortiran surat suara pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis s.d Jumat (18-19/1/2024) di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Hadir dalam pengawasan penyortiran ini, staf Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rini Oktaria, Ugie Sigianti dan Hanif Arrazi serta dari pihak Polda Bengkulu.   Sebelum penyortiran dimulai, petugas penyortiran terlebih dahulu mendapatkan arahan dari Kabag Administrasi KPU Provinsi Bengkulu, Sudirman serta Kasubag, Angky Galaty. Dalam arahannya Sudirman menyampaikan pentingnya penyortiran surat suara PSU jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Pungut Hitung.   Selain itu, Angky menyampaikan jenis surat suara yang disortir serta jenis kondisi surat suara. Setidaknya ada 3 jenis kondisi surat suara yang disortir nantinya. Mulai dari keadaan baik, rusak namun layak, dan rusak tidak bisa digunakan.   Dalam penyortiran ini, hadir juga Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas M. Ajir. Dalam proses penyortiran surat suara PSU ini, masih ditemukan surat suara yang rusak dan surat suara yang rusak namun layak pakai. Tingkat kerusakan surat suara ini bervariasi, mulai dari tinta warna yang tidak sesuai, membintik, dan robek.   Penyortiran ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya surat suara rusak yang lebih banyak ketika surat suara PSU ini akan digunakan.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle