Bakal Calon DPD ke-10 Edi Agusdin Menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Minimal ke KPU Provinsi Bengkulu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali melakukan pengawasan tahapan pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD RI pada Kamis (29/12/2022). Kali ini yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal pemilih adalah bakal calon perseorangan atas nama Edi Agustin. Penyerahan dilakukan di kantor KPU Provinsi Bengkulu pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam pengawasan melekat ini adalah Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, Kabag PPSPH Sholehin dan tim yang berasal dari staf Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI diterima secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra. Dalam sambutannya, Edi merupakan Bakal Calon DPD RI yang ke-10 dalam proses tahapan penyerahan berkas dukungan ini. Berkas dukungan suara yang diserahkan berjumlah 2.407 yang tersebar di 8 (delapan) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, diantaranya Kabupaten Bengkulu Selatan Sebanyak 343 dukungan, Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 28 dukungan, Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 79 dukungan, Kabupaten Kaur sebanyak 51 dukungan, Kabupaten Seluma sebanyak 404 dukungan, Kabupaten Kepahiang sebanyak 16 dukungan, Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 266 deukungan, dan Kota Bengkulu sebanyak 1220 dukungan. Edi Agusdin dalam proses penyerahan dokumen dukungan membawa massa sebanyak 15 orang.
Setelah penerimaan dokumen tersebut dilakukan langsung pemeriksaan data penginputan di SILON, data tersebut dinyatakan diterima. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan BA oleh KPU kepada LO Edi Agusdin dan Bawaslu.
Penulis: Yolanda
Dok :Dadi Sukadi
Editor: Dadi Sukadi

