Bawaslu Bengkulu Awasi Penyerahan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI Bengkulu, Destita Khairilisani
|
Bawaslu Bengkulu Awasi Penyerahan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI Bengkulu, Destita Khairilisani
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan penyerahan persyaratan Bakal Calon Anggota DPD perwakilan provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani. Pengawasan ini dilakukan langsung di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Senin (1/5/2024).
Tim pengawas yang dikomandoi langsung oleh Kepala Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Sholehin dan Sub-Koordinator Bagian Pengawasan, Akreditasi Pemantau Pemilu dan Datin, Silvina Jafri ini memantau penuh seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Kedatangan Tim Bacalon Destita sesuai jadwal tiba dan melakukan pendaftaran di kantor KPU Provinsi Bengkulu pada pukul 08.15 WIB. Destita didampingi oleh keluarga besar dan tim pemenangan langsung menuju ruang penyerahan berkas.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu dan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pemilu 2024 sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Destita sendiri merupakan Bacalon pertama yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Provinsi Bengkulu.
"Proses penyerahan persyaratan ini di mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir di tanggal 14 Mei 2023. Kami mohon kerjasama seluruh elemen mulai dari jajaran KPU, Peserta maupun Bawaslu agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar," ucap Irwan.
Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON dan Tim LO Bacalon Destita melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang di unggah di SILON. Usai diperiksa oleh KPU Provinsi Bengkulu, berkas dinyatakan lengkap dan diterima.
Penulis: Perra WMB
Dok: Afif
Editor: Elvis M

