Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Awasi Penyerahan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI Bengkulu, Hj. Leni Haryati John Latief

Bawaslu Bengkulu Awasi Penyerahan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI Bengkulu, Hj. Leni Haryati John Latief
Bawaslu Bengkulu Awasi Penyerahan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI Bengkulu, Hj. Leni Haryati John Latief   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Natijo Elem, Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Asneli beserta staf melakukan pengawasan penyerahan persyaratan Bakal Calon Anggota DPD perwakilan Provinsi Bengkulu, Hj. Leni Haryati John Latief. Pengawasan ini dilakukan langsung di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu pada Senin (8/5/2023).   Kedatangan Hj. Leni Haryati John Latief sesuai jadwal dan melakukan pendaftaran di kantor KPU Provinsi Bengkulu pada pukul 15.30 WIB, ia didampingi oleh keluarga besar dan tim pemenangan langsung menuju ruang penyerahan berkas. “Ini merupakan bentuk riil dari tujuan kami untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon DPD RI dan semoga syarat-syarat ini tidak ada yg perlu di verifikasi kembali karena sudah kami persiapkan sebelumnya”. Ujar Leni.   Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu dan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pemilu 2024 sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. “Proses penyerahan persyaratan ini di mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir di tanggal 14 Mei 2023. Persyaratan dukungan yang telah diatur Undang-Undang dan Ibu Leni sudah memenuhi syarat. Secara teknis proses pendaftaran saat ini berbeda dengan dulu dimana berkas tidak lagi diserahkan secara manual tetapi melalui SILON.“   Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON dan Tim LO Bacalon Hj. Leni Haryati John Latief melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang di unggah di SILON. Usai diperiksa oleh KPU Provinsi Bengkulu, berkas dinyatakan lengkap dan diterima.   Penulis : mutia
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle