Bawaslu Bengkulu Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
|
Bawaslu Bengkulu Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Senin (29/01/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto bersama dengan Asmara Wijaya dan Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat menjelaskan pentingnya fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran tahapan kampanye baik kepada jajaran pengawas (Bawaslu), penyelenggara teknis (KPU) dan juga peserta politik dalam hal penyamaan persepsi mengenai aturan dan teknis pelaksanaannya.
"Mengawasi tahapan kampanye ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu. Tahapan ini krusial. Banyak temuan dan laporan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu. Untuk itu kegiatan ini penting kita lakukan dalam upaya meminimalisir pelanggaran yang terjadi," ucap Eko.
Dihadapan Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota, perwakilan Partai Politik, LO calon anggota DPD RI serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Eko menjabarkan tugas dan fungsi Bawaslu yang harus dipahami bersama. Mulai dari fungsi pencegahan, pengawasan dan juga penindakan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan proses dalam setiap tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya yakni anggota KPU Provinsi Bengkulu, Penggiat Pemilu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, dan Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

