Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Ikuti Tahapan Akhir Monev Keterbukaan Informasi KIP Bengkulu Tahun 2023

Bawaslu Bengkulu Ikuti Tahapan Akhir Monev Keterbukaan Informasi KIP Bengkulu Tahun 2023
Bawaslu Bengkulu Ikuti Tahapan Akhir Monev Keterbukaan Informasi KIP Bengkulu Tahun 2023   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Masih dalam rangkaian tahapan penilaian keterbukaan informasi badan publik di Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti tahapan penjurian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu di Ruang Pola Bappeda Provinsi Bengkulu, Senin (27/11/2023).   Tahapan ini merupakan tahapan terakhir yang dilakukan oleh KIP Bengkulu berupa presentasi para peserta dihadapan juri. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu presentasi diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan didampingi staf Dadi Sukadi.   Adapun tim juri terdiri dari Anggota KIP Bengkulu Mona Anggraini dan Albert Setya Jaya serta Unsur Akademisi Lisa Ardhianti. Proses penjurian ini turut disaksikan oleh Ketua KIP Bengkulu, Hidi Christopher dan anggota Murdan Lair.   Sesi penjurian berlangsung selama dua puluh menit. Diawali dengan presentasi oleh Apriyanto dan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh tim juri.   Mewakili keluarga besar Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Apriyanto mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selain itu, seluruh rangkaian proses penjurian tak lepas dari koordinasi intens dengan jajaran Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Ia pun berterima kasih atas arahan dari KIP Bengkulu yang terus memandu teknis dari awal sampai dengan akhir tahapan penjurian.   "Harapannya semoga Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali meraih predikat sebagai lembaga informatif dengan nilai yang memuaskan," ucapnya. *PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle