Bawaslu Bengkulu Lakukan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu untuk terlapor KPU Kabupaten Kaur dan KPU Kabupaten Mukomuko
|
Bawaslu Bengkulu Lakukan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu untuk terlapor KPU Kabupaten Kaur dan KPU Kabupaten Mukomuko
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Pada Rabu (21/2/24) di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu dilakukan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu pada 2 (dua) Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan nomor register 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/II/2024 untuk terlapor KPU Kabupaten Mukomuko dan 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/II/2024 untuk terlapor KPU Kabupaten Kaur.
Agenda dari sidang ini yakni pembacaan temuan-temuan Bawaslu Kabupaten Kaur dan Mukomuko pada pemilu 2024. Untuk Kabupaten Kaur dilaporkan temuan perihal tidak lengkapnya logistik pemilu di beberapa TPS di Kabupaten Kaur.
Sedangkan pada Kabupaten Mukomuko terdapat kekurangan jumlah surat suara 2% tambahan untuk DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3, sehingga dilakukannya pemindahan surat suara dari 18 TPS/ kotak suara untuk memenuhi kekurangan di TPS 03 Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar.
Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum 2024 ini akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari masing-masing terlapor untuk dapat ditindak lanjuti.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

