Bawaslu Bengkulu Sampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 pada Bawaslu RI
|
Bawaslu Bengkulu Sampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 pada Bawaslu RI
Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto memimpin Bawaslu Se Provinsi Bengkulu gina menyampaikan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024 pada Bawaslu RI. Penyampaian laporna ini dilakukan pada Jumat (28/06) di Kantor Bawaslu RI.
Turut hadir dalam penyampaian laporan ini Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sholehin, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi serta staf.
Kedatangan Bawaslu Se Provinsi Bengkulu disambut oleh Kepala Deputi Bidang Teknis, La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Yusti Herlina serta Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Adapun pembuatan laporan akhir ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf q, Pasal 24 ayat (5) huruf n, Pasal 38 ayat (3) huruf q, dan Pasal 39 ayat (4) huruf p Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. (Mutia).
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu