Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Serahkan Laporan Akhir SDMO dan Diklat Tahun 2022

Bawaslu Bengkulu Serahkan Laporan Akhir SDMO dan Diklat Tahun 2022
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Sudah menjadi kewajiban setiap instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan. Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sebagai lembaga yang berkaitan erat dengan publik tentu laporan pertanggungjawaban harus disampaikan secara baik dan transparan, terlebih pelaksanaan program Bawaslu dilaksanakan dengan dibiayai oleh APBN/APBD. Di kesempatan kali ini, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bengkulu menyerahkan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan tahun 2022 ke Bawaslu Republik Indonesia. Laporan akhir ini disampaikan selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat, juga sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas dan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Provinsi Bengkulu di tahun 2022. Agenda penyerahan laporan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Republik Indonesia. Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Dodi Herwansyah bersama Kordiv SDMO dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bengkulu beserta staf dan diterima oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn JH Malonda. Halid mewakili keluarga besar Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu atas arahan dan bimbingan yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu selama tahun 2022. "Laporan ini sekaligus menjadi bahan kami untuk melakukan evaluasi atas apa yang perlu kami perbaiki kedepannya. Arahan dan bimbingan dari pimpinan Bawaslu Republik Indonesia tentu selalu kami harapkan untuk Bawaslu Bengkulu yang lebih baik," ucap Halid, Kamis (2/2/2023). Sementara itu Anggota Bawaslu, Herwyn mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi se-Indonesia selama tahun 2022. Dia pun memberikan beberapa arahan diantaranya terkait teknis pelantikan Pengawas Kelurahan dan Desa/PKD yang dilantik oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan dilakukan serentak di Kabupaten/Kota. Selain itu, Ia pun menyoroti terkait masa kerja PPNPNS yang berakhir di 28 November 2023. Menjadi problematika tersendiri sebab ini akan sangat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Sebagaimana diketahui sebagian besar pegawai Bawaslu berstatus Non PNS. Bawaslu pun saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah berwenang mengenai adakah kemungkinan PPPK di buka kembali dengan mengakomodir semua jurusan. Penulis: Perra Sumber: Sugianti Dok: Diah Febri
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle