Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadir dalam RDK KPU Terkait Pemilih di Rumah Tahanan dan Lapas

Bawaslu Hadir dalam RDK KPU Terkait Pemilih di Rumah Tahanan dan Lapas
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jumat (2/10/2020) Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal mengahadiri Rapat dalam kantor (RDK) yang digelar oleh KPU Provinsi Bengkulu. RDK tersebut berkenaan dengan pemilih di rumah tahanan dan lapas Provinsi Bengkulu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. RDK tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Kemenkumham, Dukcapil dan LO pasangan calon. Dalam sambutanya KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Syaputra menjelaskan bahwa kegiatan RDK tersebut dilaksanakan guna membahas mengenai pemenuhan hak Konstitusi warga binanaan di lapas dan rutan Provinsi Bengkulu. Dibahas pula hal-hal terkait mekanisme pendataan pemilih di Lapas. Salah satu tanggapan peserta yakni dari Kemenkumham menyatakan harapan adanya TPS khusus pihak serta keamanan kemenkumham : utk tps lapas dan rutan kita berharap TPS khusus berikut pengamanannya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir suasana yang tidak kondusif. Terkait dengan banyak tahanan yg belum dikirim dilapas dan rutan masih di polsek dan polres juga harus menjadi perhatian. KPU juga harus segera melakukan sinkronisasi data karena data di Lapas sangat dinamis. Sementara itu dari pihak Dukcapil menyampaikan poin yg jadi perhatian adalah penduduk yg tidak mempunyai identitas. Tim Dukcapil akan mendata dan melakukan perekaman ke Lapas. Bagi yang tidak mempunyai identitas akan diberikan form F1 01 atau form permohonan untuk perekaman KTP Elektronik dan dimasukan ke KK keluarganya. Patimah Siregar selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam kesempatan itu juga menekankan terkait hal memilih sebagai hak konstitusi dan harus dijaga bersama dan jangan sampai ada warga yg terlewatkan hingga tidak dapat memilih. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle