Bawaslu hadiri Rakor KPU terkait Persiapan Debat Publik/Terbuka
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik/Terbuka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Serentak Dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Kota Bengkulu, Senin (02/11/2020).
Oleh KPU, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi penyelenggara pemilihan mengenai ketentuan Debat Publik atau Debat Terbuka sebagaimana diatur dalam PKPU 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan KPU Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Untuk mempersiapkan dan memaksimalkan iklan layanan masyarakat yang akan ditayangkan pada saat debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon nantinya, KPU Provinsi Bengkulu telah menunjuk tim penyusun materi debat publik atau debat terbuka dengan melibatkan 5 (lima) akademisi/pengamat yang berasal dari 4 (empat) Universitas di Provinsi Bengkulu.
Terjadwal, Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan dalam rentang tanggal 26 September s.d 5 Desember 2020. Dalam pelaksanaan Debat Publik/terbuka nantinya, KPU Provinsi Bengkulu juga menegaskan ketentuan wajib yakni kewajiban mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
Fotografer : M. Cristopher Al.G

