Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu Tahun 2024
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah beserta Korsubag Pengawasan Silvina Jafri menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada Sabtu 30 Juli 2022 di Grage Hotel Bengkulu. Hadir sejumlah pejabat Forkompinda, Perwakilan Partai Politik serta perwakilan Organisasi masyarakat, media dan stakeholder lainnya. Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi Dari 40an parpol, baru 39 Parpol yang memiliki akses Sipol sebagai salah satu instrumen pendaftaran dan verifikasi parpol. Khusus di Bengkulu sendiri, baru 22 parpol yang melaporkan kepada Kesbangpol telah membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Parpol. Tentunya masih ada waktu di masa tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini. Beliau juga menjelaskan bahwa semua proses pendaftaran Parpol tersentralistik di KPU Pusat dimulai dari hari Senin nanti. Secara umum, terdapat 3 kategori Partai Politik dalam Tahapan Pendaftaran ini. Pertama, Partai Politik yang memiliki kursi di Parlemen sebanyak 4 persen atau lolos ambang batas parlimentrial treshould. Kedua, Partai Politik yang telah mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos ambang batas parlimentrial treshould. Dan yang ketiga, partai politik baru yang belum mengikuti Pemilu. Perihal Sipol, saat ini Sipol menurut Perbawaslu tidak menjadi wajib sebagai verifikasi Parpol. Namun menjadi alat bantu yang sangat penting guna mempermudah proses verifikasi agar tersistematis. Melalui Sipol, KPU akan membuka akses khusus kepada masyarakat untuk bisa mengecek dan mengetahui semua proses verifikasi Parpol ini. Khususnya bagi masyarakat yang merasa tercatut namanya tercantum dalam kepengurusan Partai Politik.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle