Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pemberitahuan dan Penyampaian BA Perbaikan Syarat Administrasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pemberitahuan dan Penyampaian BA Perbaikan Syarat Administrasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan Pemberitahuan dan Penyampaian Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Sabtu, 14/9).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bengkulu tersebut, pengawasan melekat dihadiri Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Sholehin. S.H., M.Si beserta staf mewakili Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Bengkulu menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh LO 2 (dua) Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang mendaftar di KPU. Kegiatan berlangsung lancar tanpa ada hambatan ataupun keberatan dari LO kedua Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Melalui BA Nomor: 329/PL.02.2. BA/17/2/2024 dan Berita Acara Nomor. 330/PL.02.2.BA/17/2/2024, kedua Pasangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Helmi Hasan dan Mian, serta Rohidin Mersyah dan Meriani dinyatakan Memenuhi Syarat.
Setelah penyerahan Berita Acara Hasil penelitian perbaikan persyaratan, tahapan selanjutnya adalah menerima tanggapan dari masyarakat atas hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan 21 September 2024.
Tanggapan masyarakat dapat dilakukan secara online melalui situs website infopemilu dan bisa secara langsung dengan mendatangi Kantor KPU Provinsi Bengkulu. (Irsan Hidayat/rilis)
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu