Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu
Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - KPU Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024 pada Senin (23/09) di Halaman Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Giat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Asmara Wijaya dan Debisi Ilhodi, Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat dan Kabag PPHPSP, Sholehin serta staf.   Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono didampingi Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu. Kegiatan berlangsung menghasilkan keputusan. Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah H. Helmi Hasan SE dan Ir. H. Mian. Sedangkan Pasangan Calon Nomor 2 adalah Dr. H. Rohidin Mersyah MMA dan Meriani SH.   Giat ini turut dideklarasikan Deklarasi Kampanye Damai oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu beserta Partai Politik pengusung serta pendukung. Turut hadir Forkopimda seperti Sekda Provinsi Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem, Danlanal, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kaban Kesbangpol, dan pimpinan lembaga terkait lainnya.   Perlu diketahui bahwa pasca ditetapkannya nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini akan diteruskan dengan tahapan Kampanye yang berlangsung mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle