Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Penyerahan Persyaratan Dokumen Bapaslon Cagub-Cawagub Bengkulu
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Penyerahan Persyaratan Dokumen Bapaslon Cagub-Cawagub Bengkulu
Bengkulu-Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pasca penerimaan hasil Verifikasi Administrasi yang diberikan KPU Provinsi Bengkulu kepada Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali melanjutkan Pengawasan pada tahapan Penyerahan Persyaratan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang dilakukan oleh masing-masing Liaison officer (LO) bakal pasangan calon Helmi Hasan dan Mian serta bakal pasangan calon Rohidin Mersyah dan Meriani di KPU Provinsi Bengkulu. (Minggu, 8/9/2024)
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Sholehin, S.H.,M.Si. beserta Tim saat kegiatan Pengawasan tersebut memastikah dokumen yang diberikan oleh LO bakal pasangan calon merupakan hasil verifikasi administrasi sebelumnya yang belum memenuhi syarat dengan cara menyandingkan dokumen perbaikan dengan dokumen yang diunggah oleh admin SilonKada (sisitem informasi pencalonan kepala daerah) masing-masing bakal pasangan calon.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu Kemas Muhammad Ajir, S.STP didampingi oleh Kabag yang membidangi di Aula KPU Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa setelah menerima dokumen perbaikan tersebut KPU Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan vermin perbaikan untuk menentukan keterpenuhan syarat tersebut pada tanggal 22 September 2024.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu