Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Proses Cetak Surat Suara
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jumat (20/11/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd didampingi staf memastikan proses pengawasan pencetakan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020.
"Dalam hal ini kami dari Bawaslu, tupoksi kami adalah mengawasi pencetakan hingga pendistribusian surat suara ini berjalan dengan baik. Ada poin-poin yang akan kami lihat dan kami tanyakan kepada pihak percetakan guna memastikan seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur dan aturan," ujarnya di kantor PT. Temprin Media Grafika, Jl. Setia Darma 2 No. 82 Bekasi, Jawa Barat.
PT. Temprin Media Grafika sendiri akan mencetak sejumlah 1.412.936 lembar surat suara dan 2000 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pencetakan di mulai pada tanggal 19 November 2020 dengan estimasi pencetakan selesai pada tanggal 23 November 2020 dan akan segera didistribusikan pada tanggal 24 November 2020.
Selain itu, tim yang hadir di pandu oleh unsur Kejati, memastikan surat suara yang di cetak sudah sesuai dengan spesifikasi surat suara yang sudah ditetapkan oleh KPU, mulai dari jenis kertas, warna kertas, tingkat kecerahan, ukuran, format, posisi lipatan hingga nama dan nomor urut.
Dalam hal pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak sendiri, turut hadir pula tim KPU Provinsi Bengkulu yang dikomandoi oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, S.E. beserta jajaran, kemudian unsur Kejati Bengkulu Adam Oholied dan Yusmanely, serta Polda Bengkulu yang diwakili oleh Ipda Arif Setiono, S.H.,dan jajaran.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

