Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Secara Melekat Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Secara Melekat Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Secara Melekat Syarat Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serahkan syarat pencalonan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024. Kedatangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di sekretariat KPU Provinsi Bengkulu pada pukul 14.27 WIB, Sabtu (13/5/2023)   Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah beserta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah dan Natijo Elem didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan beserta tim memantau penuh seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).   Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan proses pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu pemilu 2024 sesuai tahapan dilaksanakan mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan keabsahan dokumen pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.   Pasca penerimaan berkas persyaratan, tim admin SILON KPU dan Tim LO Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan pemeriksaan berkas fisik dan kesesuaian dengan berkas yang diunggah di SILON. Usai diperiksa oleh KPU Provinsi Bengkulu, berkas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lengkap dan diterima.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle