Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu
Bengkulu-Bawaslu Provinsi Bengkulu. Setelah hampir 3 pekan melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi (vermin) tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Bengkulu memberikan status penentuan hasil vermin terhadap syarat dukungan calon perseorangan Dempo Xler, S.I.P.,M.A.P., dan H. Ahmad kanedi, S.H.,M.H. (Minggu, 2/6/2024)
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin dan staf, beserta Tim Fasilitasi pada kegiatan Penyampaian hasil vermin oleh KPU Provinsi Bengkulu menentukan hasil kekurangan terhadap syarat dukungan yakni persentasenya sebanyak 79.23% dari total syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh liaison officer (L.O) dari bakal pesangan calon perseorangan, KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan surat KPU RI memberikan kesempatan untuk bakal pesangan calon perseorangan melakukan Perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi Bengkulu selama 5 hari setelah rekapitulasi hasil Vermin selesai.
Terakhir berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum terdapat adanya tanggapan masyarakat berkenaan dengan keberatan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

