Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Verifikasi Ijazah Bakal Cagub Bengkulu

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Verifikasi Ijazah Bakal Cagub Bengkulu
Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Verifikasi Ijazah Bakal Cagub Bengkulu   Yogyakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu mengawasi Proses Verifikasi Ijazah Bakal Calon Gubernur Rohidin Mersyah di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Senin (2/09).   Verifikasi ijazah calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah proses penting yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bengkulu untuk memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi persyaratan pendidikan yang diatur dalam undang-undang. Proses ini melibatkan pengecekan keaslian ijazah dan kualifikasi akademik yang dimiliki oleh calon.   Dalam pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan serta didampingi oleh staf, Ralyn Dikar dan Citra Ulandari Siregar, Bawaslu memastikan Bahwa KPU benar-benar melakukan validitas Ijazah S.1 Bakal Calon Gubernur Rohidin Mersyah sebagai Alumni Mahasiswa di Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.   Tim Dalam pemeriksaan tersebut diketuai langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso beserta Staf yang mendampingi langsung bertemu dengan Warek Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Agung Budiyanto, Warek Bidang Aset dan SDM Pengelola, serta Sekertaris Universitas. Dalam pertemuan tersebut, KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu diarahkan dalam sebuah ruangan.   Dalam ruangan tersebut, Tim dari Universitas memberikan keterangan disertai dengan dokumen yang akurat bahwa benar, Rohidin Adalah Sarjana Kedokteran Hewan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pernyataan tersebut tertuang dalam berita Acara KPU serta Surat Keterangan Resmi dari Universitas Gadjah Mada.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle