Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Evaluasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang PPID
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai Badan yang mengedepankan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Provinsi Bengkulu terus melakukan berbenah dan melakukan evaluasi perbaikan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik.
Dalam pelaksanaan layanan informasi publik, Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang pelayanan informasi publik Bawaslu. Bawaslu Provinsi Bengkulu menyadari, dalam proses pelaksanaan layanan tentu masih terdapat banyak kekurangan dan perlu perbaikan sehingga menjadi lebih baik.
"Alhamdulillah dari 34 Provinsi, PPID Bawaslu Provinsi Bnegkulu mendapat peringkat informatif ini diberikan oleh Bawaslu RI. Meski begitu tentu ini jangan dijadikan sebagai tempat pemberhentian, berbangga diri lalu tidak meningkatkan kualitas. Kami berharap forum ini dapat menjadi sarana diskusi bersama sehingga layanan publik Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadi lebih berkualitas," ucap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar ketika mersemikan kegiatan tersebut
Lebih lanjut Patimah menegaskan tentang Pelayanan dan pengelolaan Informasi ini, masyarakat jangan salah kaprah. Hal ini dikarenakan tidak semua data bisa diakses secara terbuka. Melainkan ada bebrapa data yang serta merta, dan di kecualikan. Tetap ada batasan waktu sesuai yang tertera dalam Undang-undang maupun Juknis yang berlaku.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari tanggal 11 s.d 12 di Hotel Mercure Bengkulu dengan peserta dari Media Massa (online, cetak, tv, radio) dan OKP. Hadir pula narasumber andal dari anggota KIP Bengkulu, Monica angelica S.Pt, Fernandws maurisya S.H, M.H (Pengacara) dan Hendri padmi S.H, M.H
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

