Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rabu (7/10/2020), Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 secara daring dengan Nomor Register 01/PS.REG/17/X/2020
Agenda dalam musyawarah sengketa pemilihan saat ini adalah musyawarah tertutup, yang dipimpin oleh Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. selaku Ketua dan Anggotanya yakni Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., Halid Saifullah, S.H., M.H., Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M., dan Sekretaris Lopian Hidayat, S.E., M.Si.
Pihak pemohon yang hadir pada saat musyawarah tertutup yakni Agusrin M Nadjamudin, Imron Rosyadi dan didampingi oleh tiga orang kuasa hukum yakni Novran Harisa, Edi Riyanto dan Rozian Novrizar. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, dan tiga orang Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugiarto, Darlinsyah dan Emex Verzoni.
Proses penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses penyelesaian sengketa pemilihan akan dilanjutkan dengan proses musyawarah terbuka dengan agenda pertama yakni penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB dan tetap dilakukan secara daring.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

