Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan

Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan
Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan dengan pemohon Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi dan termohon, KPU Provinsi Bengkulu dengan Nomor Register 001/PS.REG/17/V/2024. Sidang ini berlangsung pada Senin (20/05) di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. Majelis yang hadir dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem dan Asmara Wijaya. Sidang putusan ini memutuskan pasca musyawarah antara pemohon dan termohon yang sebelumnya telah dilakukan secara tertutup. Majelis menyampaikan putusan yang harus ditaati oleh pemohon dan termohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Bahwa proses penyelesaian sengketa pemilihan telah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 dengan agenda musyawarah secara tertutup." ujar Ketua Majelis. Ketua Majelis sidang menyampaikan putusan sebagai berikut: 1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini; 2. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Selanjutnya pemohon dan termohon menerima salinan putusan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle