Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Monev KI untuk Bawaslu Kabupaten dan Kota
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Monev KI untuk Bawaslu Kabupaten dan Kota
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Hotel Madeline Bengkulu, Jumat (12/05/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tahapan dalam pedoman yang diberikan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauh mana Bawaslu Kabupaten dan Kota dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto dalam arahannya mengatakan pentingnya pelaksanaan Monev untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Mengingat tahapan pemilu serentak 2024 sudah masuk ke dalam momen-momen krusial, kebutuhan akan informasi pun menjadi hal yang patut disiapkan dengan baik oleh jajaran Bawaslu se-Bengkulu.
“tahun ini menjadi sangat spesial karena tahapan pemilu serentak 2024 yang semakin memuncak. Ini harus kita kawal dengan baik, dari segi apapun salah satunya adalah dalam hal pelayanan dan keterbukaan informasi publik,†ucap Eko.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini melanjutkan perlunya sinergi yang baik antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya tanpa ada komunikasi dan koordinasi yang baik komitmen akan visi dan misi mewujudkan keterbukaan informasi publik tidak akan tercapai dengan maksimal. kembali dikatakannya pelaksanaan monev tersebut dimaksudkan untuk memantau, mengevaluasi, mengidentifikasi serta menginventarisasi permasalahan pelayanan informasi yang kerapkali dihadapi.
Terakhir Ia berharap 9 Bawaslu Kabupaten dan 1 Kota mendapatkan penilaian sebagai lembaga informatif. Meski begitu Ia mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menjawab pertanyaan-pertanyaan monev dengan sebaik mungkin bukan semata-mata karena ingin mendapatkan peringkat informatif melainkan memang ini membawa perubahan yang lebih baik dalam pelayanan publik.
Selanjutnya mengenai teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan didampingi oleh Sub-Koordinator Bagian Pengawasan, Akreditasi Pemantau Pemilu dan Datin Silvina Jafri.
“Ada soal umum. 30 soal dari Bawaslu RI dan lima soal khusus dari provinsi yang harus diisi oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota melalui laman emonevki.bawaslu.go.id. akun dan password sudah di buat oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota tinggal mengisi saja sesuai dengan petunjuk yang diberikan†kata Apri.
Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi yang membidangi Datin, Atasan PPID dan Staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bengkulu.
Penulis: Perra WMB
Editor: Elvis M
Dok: Hanif

