Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi PHP Bengkulu Selatan

Bawaslu Provinsi Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi PHP Bengkulu Selatan
Bawaslu Provinsi Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi PHP Bengkulu Selatan   Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Setelah melewati waktu kurang lebih 45 hari sebagaimana peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadiri agenda jadwal pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara Nomor : 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (24/02/2025).   Dalam pembacaan Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh majelis hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadiri langsung oleh segenap pimpinan Ketua (Faham Syah) beserta Anggota (Eko Sugianto, Natijo Elem, Debisi Ilhodi, Asmara Wijaya) dan didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu (Lopian Hidayat) beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan.   Dalam Amar Putusan MK yang selesai dibacakan pada pukul 20.50 WIB oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H., menyatakan mengabulkan sebagian dari Permohonan yang di mohonkan oleh Pemohon yakni untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu selatan selama waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan MK dibacakan.   Tak luput juga dalam Amar Putusan tersebut MK juga memerintahkan agar jajaran penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Selatan serta Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Putusan tersebut disertai dengan pengamanan dari pihak Polri khususnya Polda Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan dalam melaksanakan PSU sebagaimana putusan dalam perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle