Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Hadiri Uji Publik Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu Provinsi Bengkulu Hadiri Uji Publik Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah didampingi Anggota Eko Sugianto dan Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan menghadiri kegiatan uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada pemilihan umum Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (19/01/2023). Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dalam arahannya mengawali kegiatan ini mengatakan bahwa uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada pemilihan umum Tahun 2024 ini adalah untuk yang pertama kalinya karena sebelumnya tidak pernah dilakukan. Hal ini sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lampiran 3 dan 4. dan keputusan KPU Nomor 270/PL.02-KPt/06/KPU/IV/2018. Pelaksanaan uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada pemilihan umum Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PU/XX/2022 yang mengatur pelaksanaan uji publik di Provinsi. Hasil uji publik di Provinsi ini akan dipresentasikan di KPU RI, kemudian dikonsultasikan ke DPR RI, setelah itu baru penetapan. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024 oleh anggota KPU Emex Verzoni. Ia menerangkan ada 3 rancangan Dapil, pertama Dapil existing, yaitu dapil yang tetap pada ketentuan lama (Pemilu 2019), kedua, dapil yang disesuaikan dengan pembagian BPPD apa adanya, dan ketiga, dapil hasil penggabungan 2 dapil berdasarkan kohesivitas. Banyak tanggapan dari peserta atas rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi, utamanya untuk dapil Bengkulu 5 Kepahiang yang mengalami penurunan dari 4 kursi menjadi 3 kursi. Sementara itu Halid Saifullah dan Eko Sugianto memiliki pandangan yang senada dalam menanggapi rancangan dapil dan alokasi kursi. Pada prinsipnya keduanya menyarankan agar rancangan itu ditambah menjadi 4 atau 5 rancangan, toh yang menentukan juga KPU RI. Selain Bawaslu, kegiatan ini dihadiri juga oleh seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu Tahun 2024, unsur pemerintah daerah seperti Kesbangpol dan Disdukcapil, NGO, LSM, OMS, OKP, Media dan tamu undangan penting lainnya. Penulis : Dadi Dokumentasi : Jeri Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle