Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu ikuti Rakor Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu RI

Bawaslu Provinsi Bengkulu ikuti Rakor Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu RI
Bawaslu Provinsi Bengkulu ikuti Rakor Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu RI   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI perihal pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2025, Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diwakili Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan mengikuti Rakor Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu RI secara daring, Selasa (12/08) di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. Turut hadir 3 kabupaten/kota terbaik Se-Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Rejang Lebong.   Giat ini dibuka langsung Anggota Bawaslu RI, Puadi. Dalam arahannya, Puadi menyampaikan beberapa hal penting di antaranya mengenai transparansi yang memang merupakan bagian dari akuntabelitas PPID.   Puadi menekankan Bawaslu senantiasa beracuan kepada undang undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. dan laporan aktifvitas selau di sampaikan ke pada masyarakat mengingat hal yang kita lakukan di sini di biayai oleh masyarakat Indonesia.   Puadi berharap Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik ini dapat mengikuti proses penilaian dengan baik sehingga dapat mempertahankan status informatif sebagai komitmen keterbukaan kepada masyarakat.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle