Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Klarifikasi Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten
|
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu
Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, saudara NMT dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu berkaitan dengan maraknya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan bahwa yang bersangkutan diduga menelantarkan anak dan mantan istrinya. Selasa (25/1/2021).
Kemudian dirinya juga diadukan oleh mantan istrinya ke DKPP karena diduga melakukan perselingkuhan. Sebagaimana sebelumnya diketahui bahwa yang bersangkutan telah resmi bercerai setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama sekitar minggu kedua bulan januari 2022.
Dalam klarifikasinya, NMT menyampaikan bahwa pemberitaan dari media online tersebut tidak benar dan saat pemberitaan tidak pernah meminta keterangan atau klarifikasi darinya, dengan kata lain berita tersebut hanya satu arah dan tidak berimbang. Sedangkan terkait dengan aduan ke DKPP, dirinya menyangkal seluruh apa yang telah diadukan tentang dirinya. Dia menyatakan bahwa dia tidak pernah bertindak sebagaimana pokok aduan, kemudian dia juga menambahkan jika di dalam putusan cerai beliau aspek seperti yang didalam aduan DKPP tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.
Pada kesempatan terakhir dalam pemberian keterangan diambil suatu kesimpulan, yaitu yang bersangkutan harus bersurat ke Dewan Pers selaku pengawas dari seluruh media dan melakukan press release untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait pemberitaan dan pengaduan DKPP tentang dirinya.
Dalam hal klarifikasi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Patimah Siregar, Halid Saifullah dan Dodi Herwansyah.
Penulis : Diah
Dokumentasi : Anggi K
Editor : Elvis Masril