Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Senin (10/04/2023) pukul 10.30 hingga pukul 12.30. Hadir dalam pengawasan ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan dan Staf Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hadir juga dalam kesempatan kali ini perwakilan dari Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam pengawasan kali ini, objek pengawasan adalah KPU Provinsi Bengkulu dan Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu yang sudah melakukan verifikasi faktual perbaikan kedua yaitu atas nama Abdul Kharis Ma’mun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin dan Sultan Baktiar Najamudin. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra beserta Anggota Emex Verzoni dan Siti Baroroh. Selain itu juga dihadiri LO dari masing-masing Bakal Calon DPD RI, guna menyaksikan dan menetapkan hasil Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI.
Dalam arahannya, Ketua KPU menyampaikan proses Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI merupakan rekapitulasi yang berasal dari Kabupaten Kota. Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa hasil verifikasi faktual kedua kali ini adalah rangkaian proses terakhir dalam tahap verifikasi yang dilakukan oleh KPU. KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon dari tanggal 26 Maret s.d. 8 April 2023 yang lalu.
Dari Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dengan rincian : Abdul Kharis Ma’mun jumlah dukungan memenuhi syarat yakni 2206, Andrian Wahyudi : 2583, Edi Agusdin : 2194 dan Sultan Baktiar Najamudin : 2889. Keempat calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Dalam Rapat Rekapitulasi kali ini Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan tanggapan atas terpenuhinya syarat dukungan minimal keempat bakal calon yang telah dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua. “terhadap hal-hal yang sudah disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu saya meminta kepada LO Bakal Calon agar dapat menyampaikan informasi ini kepada Bakal Calon untuk dapat sedini mungkin mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran pencalon pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 mendatang. Terkait persyaratan dokumen yang perlu disampaikan agar LO Bakal Calon dapat berkomunikasi secara intensif dengan KPU Provinsi. Bawaslu mempunyai fungsi pencegahan dan imbauan kepada calon perseorangan agar dapat mentaati ketentuan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI disepakati dan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara (BA) kepada LO Bakal Calon DPD RI yang hadir serta Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

