BAWASLU PROVINSI BENGKULU MENGGELAR SIDANG PEMERIKSAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN TSM: DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REJANG LEBONG TAHUN 2020
|
Bengkulu-Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menerima 2 (dua) laporan pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang keduanya terjadi dalam konteks Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2020.
Kedua laporan tersebut diregister dengan Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Nomor Urut 2 dengan Nomor 02/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 dilaporkan oleh Heri Aprianto, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih di Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan Terlapor di dalam kedua laporan tersebut sama, yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Nomor Urut 3.
Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang terdiri dari Ketua Majelis, Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., serta Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd, Halid Saifullah, S.H., M.H., dan Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M. kemudian didukung juga oleh Sekretaris Sidang, Sholehin, S.H., M.Si. telah melakukan pemeriksaan dan telah memutuskan ke dalam Putusan Pendahuluan untuk kedua laporan tersebut.
Untuk laporan Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020, hasilnya dilajutkan dengan sidang pemeriksaan, sedangkan Laporan Nomor 02/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti ke dalam sidang pemeriksaan karena tidak terpenuhinya syarat materiel.
Dalam beberapa agenda sidang pemeriksaan laporan Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 yang telah dilakukan, dari pembacaan materi laporan, jawaban terlapor, pemeriksaan dan pengesahan alat bukti surat sampai pada pemeriksaan saksi dari Pelapor dan Terlapor, para pihak baik Pelapor dan Terlapor dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum Pelapor terdiri dari Agustam Rachman, Fitriansyah, Aan Julianda, Syamsul Arifin dan Aprinaldi, sedangkan Kuasa hukum Terlapor terdiri dari Achmad Tarmizi Gumay dan Ade Wijaya A Gumai.
Saksi pelapor yang sudah diperiksa yakni Harvian dan Zailani Siregar. Sedangkan saksi terlapor yang diperiksa hari ini (4/12/2020) diantaranya :
1. Sapuan Dani, S.H., M.Hum. (Memberikan keterangan mengenai kedudukan hukum pelapor dan terlapor)
2. R.A. Denni (Memberikan keterangan mengenai prosedur Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong)
3. Deri Efendi, S.Pd., M.M. (Memberikan keterangan tentang rekaman yang disangkakan oleh pelapor)
4. Rianto (Memberikan keterangan tentang rekaman yang disangkakan oleh pelapor)
Sebagai informasi tambahan, agenda sidang pemeriksaan selanjutnya yaitu: Keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, yang diagendakan pada hari Senin, 7 Desember 2020, Penyerahan Kesimpulan Para Pihak, Selasa, 8 Desember 2020 dan Pembacaan Putusan pada Jumat, 11 Desember 2020.

