Bawaslu Provinsi Bengkulu Peringkat 1 Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu menempati peringkat 1 (satu) Kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020.
Penyampaian LHKPN Pejabat Bawaslu sendiri memang merupakan hal rutin dalam setiap tahunnya. Tahun 2020 tercatat 62 orang Wajib Lapor LHKPN Bawaslu se-Provinsi Bengkulu dan 62 orang wajib lapor tersebut sudah menyampaikan laporan semua dengan tingkat kepatuhan 100%.
Setingkat di Bawah Provinsi Bengkulu ada Bawaslu Provinsi Bali dengan tingkat kepatuhan 98%, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan tingkat kepatuhan 72% dan diikuti oleh Provinsi-Provinsi lainnya.
Pengisian LHKPN sendiri terjadwal mulai dari tanggal, 1 Januari 2021
Dan batas akhir 31 Maret 2021
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu