Bawaslu Provinsi Bengkulu Selenggarakan Sidang Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu Selenggarakan Sidang Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran administratif Pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Mukomuko dan KPU Kabupaten Kaur. Sidang ini berlangsung pada Selasa (5/3/2024) di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. Majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Asmara Wijaya dan Debisi Ilhodi.
Sidang putusan dengan nomor register 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/II/2024 untuk terlapor KPU Kabupaten Mukomuko dan 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/II/2024 untuk terlapor KPU Kabupaten Kaur.
Agenda dari sidang ini yakni pembacaan putusan sidang dari temuan-temuan Bawaslu Kabupaten Kaur dan Mukomuko pada pemilu 2024. Untuk Kabupaten Kaur dilaporkan temuan perihal tidak lengkapnya logistik pemilu di beberapa TPS di Kabupaten Kaur.
Sedangkan pada Kabupaten Mukomuko terdapat kekurangan jumlah surat suara 2% tambahan untuk DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3, sehingga dilakukannya pemindahan surat suara dari 18 TPS/ kotak suara untuk memenuhi kekurangan di TPS 03 Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar.
Adapun putusan sidang ini memutuskan kedua terlapor, KPU Kabupaten Mukomuko dan KPU Kabupaten Kaur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sidang ini juga ditayangkan secara streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Bengkulu dan terbuka untuk umum.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

