Bawaslu Provinsi Bengkulu Selenggarakan Sosialisasi produk Hukum Non Peraturan BawasluÂ
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu selenggarakan kegiatan sosialisasi produk hukum non peraturan bawaslu Senin sampai dengan Selasa, 30 sampai dengan 31 Januari 2023 di Hotel Mercure Bengkulu.
Acara ini dibuka Senin (30/01/2023) oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto. Dalam kata sambutannya , Eko Sugianto menyampaikan bahwa sosialisasi produk hukum non bawaslu di pandang perlu diadakan agar jajaran pengawas pemilu mengetahui produk-produk hukum tersebut. Selain itu, diharapkan dapat membantu Bawaslu, tidak saja dalam hal pengawasan namun juga meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Edi Sujiatmiko Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Darlinsyah Anggota KPU Provinsi Bengkulu.
Dalam pandangan Edi Sujatmiko Bawaslu terfokus pada fungsi pengawas penegak hukum sebagai wasit. Dengan adanya sosialisasi tentunya bawaslu lebih efektif dalam mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu, dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu.
Sedangkan Darlisyah memandang pemetaan daerah pemilihan menjadi bagian strategi yang dilakukan calon politikus ataupun politikus. Isu yang paling sensitif di pemilu yaitu permasalahan dapil. Selain itu, Darlinsyah juga membahas mengenai Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Acara ini ditutup pada Selasa (31/01/2023).
Penulis : Eka Apriyanti
Editor : Elvis Masril

