Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Bahas Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Se-Indonesia

Bawaslu RI Bahas Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Se-Indonesia
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia perihal kegiatan Rapat Persiaspan Pembentukan dan Fasilitasi Operasional Sentra Gakkumdu se-Indonesia. Acara ini dilaksanakan secara daring, diikuti oleh Halid Saifullah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sholehin Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum serta Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu. Jumat, (5/8/2022)   Dalam Rapat persiapan pembukaan Sentra Gakkumdu, La Bayoni selaku Deputi Teknis Bawaslu RI membuka kegiatan ini secara langsung. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh beliau yaitu: Pertama, Pada hari minggu nanti akan ada rapat bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, berkenaan dengan hal itu diharapkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan bebrapa kendala yang ada. Kedua, dalam Sentra Gakkumdu, perlunya personil khusus untuk ditempatkan di Sentra Gakkumdu, baik dari Kepolisian dan Kejaksaaan. Ketiga, Terkait Pokja agar berjalan maksimal maka perlu kita bahas bersama. Keempat, perlunya peningkatan fasilitas penanganan pelanggaran. Dan Kelima, dengan adanya SIGAP LAPOR yang masih memerlukan pembenahan dan telah direncanakan launching Bulan April kemarin.   Dari Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina, menyampaikan desain pola Penanganan Pelanggaran dan Sentra Gakkumdu, kemudian menyampaikan Pola Penanganan Pelanggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Untuk Sentra Gakkumdu masih mengacu pada Perbawaslu 31 Tahun 2018. Kemudian penjelasan terkait kesiapan SDM, Sarana Prasarana dan Anggaran Jajaran Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran serta terkait dengan pertanggung jawaban dari anggaran harus ada output dari kegiatan.   Kepala Biro Perencanaan Triono, menyampiakan hal-hal yang berkaitan dengan anggaran Pemilu yang sudah ditetapkan sebelum tahapan Pemilu dikeluarkan.Beliau juga menyampaikan bahwa anggaran yang ada tahun 2022 hanya anggaran prioritas nasional. Untuk kegiatan Penanganan Pelanggaran dan Sentra Gakkumdu sudah di desain, kami dari perencanaan menunggu dari Biro Teknis Penanganan Pelanggaran. Untuk penanganan pelanggaran dari hasil diskusi agar secara biasa tidak berbentuk paket. Pokja Sentra Gakkumdu dianggarkan selama 4 bulan dengan standar 2016 secara maksimal. Kemudian kita juga menganggarkan sewa kendaraan operasional Sentra Gakkumdu dan sewa kantor beserta sarana dan prasarananya. Lebih lanjut Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi.   Penulis: Citra Ulandari Siregar Sumber: Andri Tresna Gumilar Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle