Bawaslu RI Selenggarakan Rapat Pemetaan dan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perbawaslu No. 26 Tahun 2018
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu Prov. Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, penyelesaian Sengketa dan Hukum Sholehin mengikuti rapat pemetaan dan pembahasan daftar inventatis masalah (DIM) Perbawaslu No. 26 Tahun 2018 tentang tatacara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan secara daring, Kamis(17/2/2022).
Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Bawaslu Agung Indraatmaja. Dalam sambutannya Beliau mengatakan dalam rangka menghadapi pemilu serentak Tahun 2024 Bawaslu berencana melakukan perubahan atas Perbawaslu No. 26 Tahun 2018 yang dianggap kurang relepan, oleh karena itu diperlukan masukan.
Selanjutnya acara dipandu oleh Witra Evelin dari Biro hukum dan humas. Cukup banyak yang dibahas, setidaknya ada 37 (tiga puluh tujuh) poin yang dibahas dan diusulkan untuk dirubah/dihapus/ditambah.
Kita berharap perubahan Perbawaslu ini dapat segera diselesaikan sehingga proses pemberian bantuan hukum terhadap jajaran Bawaslu tidak terkendala dengan aturan, demikian kata Evelin.
Penulis: Dadi Sukadi
Dokumentasi: Debisi Ilhodi
Editor: Elvis Masril

