Bawaslu se-Provinsi Bengkulu Kawal Pleno Tingkat Provinsi
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di Hotel Mercure Kota Bengkulu, Kamis (17/12/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra di dampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, Eko Sugianto dan Siti Baroroh.
Diawal kegiatan, Irwan Saputra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan elemen yang sudah berkontribusi dalam menyukseskan gelaran Pilkada tahun 2020. Selanjutnya Irwan memulai kegiatan dengan terlebih dahulu membacakan tata tertib, susunan rangkaian kegiatan berikut pembacaan nama-nama saksi masing-masing pasangan calon yang dibatasi maksimal 4 (empat) orang untuk masing-masing pasangan calon dengan catatan hanya dua orang saja yang boleh masuk ke dalam ruangan rapat pleno (selanjutnya boleh secara bergantian).
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, didampingi anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Patimah Siregar, Halid Saifullah dan Ketua Bawaslu se-Provinsi Bengkulu dalam kesempatan itu turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja KPU yang sudah semaksimal mungkin membuat perayaan pesta Demokrasi di tengah pandemi Covid-19 berjalan dengan lancar dan sukses.
Lebih lanjut Parsadaan menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, setidaknya ada dua sisi pengawasan yang sudah dilakukan sebagai upaya ikhtiar bersama. Pertama pada sisi non-elektoral sudah berjalan dengan maksimal, hal ini tercermin dari proses di TPS baik masyarakat maupun penyelenggara sudah mematuhi protokol Covid-19.
Kedua dari sisi elektoral, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang dibacakan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Patimah Siregar. Surat rekomendasi itu kemudian diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah dan diterima oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.
Sementara itu untuk urutan proses rekapitulasi dimulai dari Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Seluma, Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Kepahiang.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

