Bawaslu Siap Awasi Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan melekat pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang dimulai hari ini, 4 September - 6 September 2020.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menjamin Pilkada 2020 di Provinsi Bengkulu dilakukan secara jujur, adil, demokratis dan berkepastian hukum.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap dalam penjelasannya menyatakan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi seluruh proses pendaftaran Bapaslon terkait syarat pencalonan dan mengawasi verifikasi berkas.
"Kita sudah siap di Posko Pengawasan selama tiga hari kedepan guna memastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU berjalan dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang," jelas Parsadaan.
Hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar turut mengimbau agar seluruh peserta Pilkada terutama calon dapat mematuhi syarat-syarat pendaftaran dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kita masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Jangan sampai lengah dengan aturan protokol kesehatan, kita sama-sama saling mencegah agar tidak ada cluster baru akibat proses pendaftaran Bapaslon ini," ucap Patimah.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

