Bengkulu, Satu dari Dua Belas Bawaslu Provinsi yang Telah 100% Lapor LHKPN
|
Bengkulu, Satu dari Dua Belas Bawaslu Provinsi yang Telah 100% Lapor LHKPN
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu masuk dalam satu dari dua belas Bawaslu Provinsi yang telah 100% melakukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda saat memberi sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Percepatan LHKPN dan Sosialisasi SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyampaian LHKAN, Bandung (13/3/2023).
Sebagaiman diketahui, LHKPN ini menjadi hal wajib yang harus dilaporkan dalam rangka mewujudkan komitmen transparansi guna mencegah tindak korupsi. Bawaslu Provinsi Bengkulu pun secara rutin menyampaikan LHKPN. Tahun 2022 tercatat 60 orang Pejabat Bawaslu di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Bengkulu telah melakukan wajib lapor LHKPN.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda dalam penyampaianya menyampaikan pentingnya LHKPN sebagai wujud transparansi kepada publik. Dia menjabarkan, LHKPN menjadi salah satu syarat tingkat kepatuhan dan kepatutan.
"Kita berharap LHKPN ini dapat segera dituntaskan. Target tanggal 31 Maret 2023 mudah-mudahan semua sudah selesai. Sampai hari ini untuk capaian laporan LHKPN 73,66% atau mencapai 2450 wajib lapor. Kurang sekitar 26 persen lebih sedikit," jelas Herwyn.
Sebagai informasi tambahan, acara ini diikuti sekitar 400 orang dari pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia beserta kepala sekretariat dan koordinator sekretariat dan jajaran pejabat maupun para staf. Kegiatan yang di gelar di Holiday Inn Bandung ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, 13 s.d. 15 Maret 2023.
Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir langsung, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Dodi Herwansyah, Kepala Sekretariat Lopian Hidayat, Kepala Bagian Administrasi Masnuni, Sub-Koordinator SDM dan Umum Heru Kuswoyo serta staf operator e-LHKPN Sugianti dan Jerry Restu Amanda.
Penulis: Perra WMB
Dok: Jerry
Editor: Elvis M

