Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Rejang Lebong – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tanggal 2 Desember 2022. Narasumber kegiatan tersebut dari Kasubdit I Kamneg Polda Bengkuku, AKBP. Edi Sujitamiko, dari Kejaksan Tinggi Bengkulu serta salah satu Praktisi Hukum di Bengkulu yang sudah malang melintang di dalam dunia Kepemiluan dan Kepengawasan, yaitu Firnandes Maurisya. Dalam arahannya Wakapolres Rejang Lebong, Kompol. Edi Safrudin menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penanganan perkara dan harus berhati-hati pula karena berkaitan dengan unsur politik. Dalam penanganan di Sentra Gakkumdu selain harus benar juga jangan sampai berdampak pada hal yang lainnya serta tetap objektif dan berintegritas. Lain halnya dengan Kajari Curup, Yadi Rachmad Sunaryadi mengatakan terkait wewenang dan mekanisme di dalam Sentra Gakkumdu, nanti jangan sampai masih ada ego dan tumpang tindih antar sesama unsur di dalam Sentra Gakkumdu. Karena Sentra Gakkumdu di bentuk untuk memudahkan dalam bekerja, seperti di KPK, Bawaslu, Polisi dan Jaksa berada dalam satu atap karena waktu yang singkat dalam penanganan pidana pemilu. Apapun yang terjadi adalah keputusan bersama bukan dari salah satu instansi. Ketua Bawaslu Provinsi, Halid Saifullah menegaskan bahwa sepatutnya ke depan untuk Narasumber di Sentra Gakkumdu tidak lagi dari unsur luar tetapi dari internal Sentra Gakkumdu itu sendiri. Berkaitan dengan penyidik di sentra Gakkumdu harus yang terlatih dan bersertifikasi maka kita agendakan untuk dilakukan kegiatan berkaitan mendukung hal tersebut. Dalam perjalanan sebelumnya di sentra gakkimdu banyak dinamika-dinamika yang terjadi dalam penanganan perkara, jangan sampai nanti dalam proses kita keluar dari aturan-aturan yang ada. Sumber & dok : Andri Penulis : Yolanda Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle