BIMBINGAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU SERENTAK DENGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020
|
Hotel Mercure, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan wakil Bupati di Provinsi Bengkulu pada pemilihan serentak 9 Desember 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (29/7/2020).
Patimah dalam penyampaiannya memaparkan mengenai fungsi Bawaslu dalam tupoksinya melakukan pengawasan setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU.
Pada tahapan proses pencalonan, ada beberapa lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu diantaranya, pengawasan terhadap pendaftaran calon, verifikasi dukungan calon, penelitian kelengkapan dan keabsahan pencalonan hingga penetapan calon.
Secara mekanisme, Bawaslu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan Netralitas independensi petugas pendaftaran serta ketepatan waktu penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Selain itu, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ketika terdapat ketidaksesuaian ataupun kekurangan pada dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Di akhir, Bawaslu akan membuat jurnal sebagai bentuk dari hasil pengawasan yang dilakukan.
Dalam kesempatan itu, Patimah turut mengingatkan pentingnya penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada. Bawaslu pun akan selalu berkomitmen menerapkan hal yang sama sesuai dengan Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 pasal 4 yang isinya menyatakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi pengawas.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut turut diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kajati Bengkulu, Diknas Provinsi, Media Massa dan media elektronik hingga LO Parpol.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

