Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020
|
Bengkulu (30/01/2020) -
Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd. menjadi Narasumber pada acara Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 yang diadakan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Bimtek ini dilaksanakan pada tanggal 29 s.d 30 Januari 2020 di Hotel Mercure Bengkulu.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Setyo Pranoto (Asdatun) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Koordinator/Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tahapan sesuai regulasi menjelang penyerahan dukungan bakal calon perseorangan. Tahapan yang dilaksanakan menjadi potensi masalah ke depan jika tidak dilaksanakan dengan baik.
Potensi apa saja dan langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh KPU dalam meminimalisir potensi sengketa pada pemilihan serentak Tahun 2020 ?
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh KPU untuk meminimalisir potensi sengketa diantaranya menjaga netralitas dan tertib administrasi. Penyelenggara Pemilu harus menjaga netralitas dan harus jelas dan lengkap administrasi baik berupa Berita Acara dan dokumentasi harus ada.

